Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) merupakan sistem manajemen secara menyeluruh untuk mengelola aspek K3 sesuai Permenaker 5/1996. Adapun Standar internasional yang banyak dipakai adalah OHSAS 18001.
OHSAS – Occupational Health and Safety Series-18001 bertujuan melindungi pekerja dari hal-hal yang tidak diinginkan yg timbul dari lingkungan kerja ataupun aktifitas pekerjaan itu sendiri yang berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan para pekerja serta supaya tidak menimbulkan kerugian besar yg diakibatkan dari kecelakaan kerja yang bisa menjadi menjadikan citra buruk perusahaan dan bisa menurunkan image perusahaan.
Penerapan SMK3 pada proyek jaringan outside plan dengan standar OHSAS 18001 juga sudah dilaksanakan. Masih banyak yang perlu dibenahi khususnya kesadaran penggunaan PPE (Personal Protective Equipment) yang dalam bahasa Indonesia APD (Alat Pelindung Diri).
Adapun APD yang mutlak digunakan adalah helm, rompi (jala maupun scotlight) dan sepatu bot. Khusus untuk pekerjaan pengelasan juga tetap menggunakan APD sesuai bahaya dan resiko yang bisa ditimbulkan.
Adapun APD yang mutlak digunakan adalah helm, rompi (jala maupun scotlight) dan sepatu bot. Khusus untuk pekerjaan pengelasan juga tetap menggunakan APD sesuai bahaya dan resiko yang bisa ditimbulkan.
Beberapa foto yang diambil pada proyek OSP Fiber Optik Trans Indonesia Network yang dilaksanakan NSN di Sumatera
Safety First, Basecamp Merlung, PT. Glotan |
Warehouse Area |
Handhole Fabrication |
Handhole Concreting - PT. Putra Negara |
Trenching Route, Lintas Timur |
1 comment:
Nice pak..thanks
Post a Comment